Agunan Adalah : Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada 05 April 2023

Ketika transaksi utang dengan lembaga pembiayaan maka akan sering muncul istilah agunan. Singkatnya, agunan adalah jaminan dalam transaksi utang.

Dalam konteks kredit pemilikan rumah (KPR), pihak perbankan biasanya mensyaratkan adanya jaminan dari pihak debitur supaya KPR disetujui. Untuk KPR ASN/PNS, biasanya agunannya berupa surat pengangkatan PNS.

 

Apa itu Agunan?

Supaya lebih jelas dan tegas, agunan adalah jaminan yang diminta oleh pihak yang memberi utang kepada pihak yang berhutang. Konteks agunan ini pun sangat luas.

Dalam konteks perbankan, agunan dijadikan patokan jumlah pembiayaan yang akan disalurkan kepada debitur (pihak yang berhutang). Semakin besar nilai jaminan maka besar pula dana pinjaman yang akan disalurkan.

Tanpa agunan bank sulit menyetujui pengajuan pinjaman. Nah, ketika pihak yang berhutang ini gagal bayar alias tidak mampu melunasi utangnya maka agunannya akan dilelang. Jadi pihak yang berhutang kehilangan aset agunannya.

Contoh paling mudah adalah pegadaian. Lembaga pegadaian akan memberikan pinjaman dana kepada pihak yang menggadaiakan barangnya.

Hal yang sering digadai oleh masyarakat adalah barang berahrga seperti laptop, ponsel pintar, dan sepeda. Nah barang yang digadai ini adalah agunan.

Apa Fungsi Agunan?

Ada banyak fungsi agunan. Berikut fungsi agunan dalam bisnis lembaga pembiayaan atau perbankan:

  1. Supaya Debitur Bertanggung Jawab: Pihak yang berhutang harus diikat agar bertanggung jawab. Alhasil dengan adanya agunan maka peminjam rajin membayar cicilan. Bank atau lembaga pembiayaan juga tidak rugi.
  2. Meminimalkan Risiko Kreditur: Agunan adalah cara lembaga pembiayaan dan perbanakan meminimalkan risiko. Supaya debitur rajin bayar utang. Ketika gagal bayar terjadi, kreditur bisa menutup kerugiannya dengan melelang agunan.
  3. Jaminan Hukum: Dengan adanya jamina maka pihak perbankan atau lembaga pembiayaan punya jaminan hukum yang jelas.

Jenis Agunan dan Contoh Agunan

Agunan biasanya dalam bentuk barang berharga yang disepakati antara lembaga pembiayaan dan pihak yang berhutang. Agunan pun terbagi ke dalam beberapa jenis.

Berikut jenis agunan dan contoh agunan yang sering dijadikan jaminan dalam transaksi utang piutang:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud adalah agunan yang terlihat oleh mata dan bisa dirasakan. Contoh jenis agunan berwujud adalah tanah, mobil, motor, logam mulia, dan motor.

Nah agunan berwujud ini pun dibagi menjadi dua jenis. Pertama, agunan berwujud yang bergerak. Contoh agunan berwujud yang bergerak adalah motor, mobil, dan kapal. Paling sering di masyarakat adalah agunan motor.

Kedua, agunan berwujud yang tidak bergerak. Contohnya adalah properti seperti rumah dan tanah. Kedua agunan ini biasanya sering dijadikan jaminan saat mengajukan pembiayaan di perbankan.

2. Agunan Tidak Berwujud

Jenis agunan selanjutnya adalah agunan tidak berwujud. Agunan ini biasanya secara fisik tidak bernilai. Namun secara nilai ekonomi sangat berharga. Contohnya secarik surat obligasi.

Fisik secarik surat obligasi memang tidak berharga. Namun secara nilai ekonomi sangat berharaga. Mislanya surat obligasi bernilai ratusan juta atau miliaran.

Nah surat obligasi ini pun bisa jadi agunan. Begitu juga dengan surat lain seperti bukti kepemilikan saham, hak kekayaan intelektual, dan lainnya.

Kesimpulan: Konteks Agunan Sangat Luas

Itulah penjelasan secara rinci tentang Agunan. Mulai dari pengertian, fungsi, jenis, dan contohnya. Anda bisa menyiapkan agunan untuk proses kredit pemilikan rumah (KPR).

Jadi dengan adanya agunan, proses pengajuan KPR ke perbankan akan mudah disetujui. Proses memiliki rumah pun bisa lebih cepat.

Bagi Anda yang mau KPR rumah, bisa cek rumah terbaik dan strategis di Prime360. Banyak promo rumah menarik dengan menghubungi WA: 62811945360.

ImgWaNow